Menambang Secara Legal, Adil dan Berkelanjutan.

Koperasi Tambang Rakyat Kabupaten Lima Puluh Kota adalah wadah resmi penambang rakyat yang berkomitmen menjalankan kegiatan pertambangan sesuai dengan peraturan perundang-undangan, prinsip koperasi, serta amanat Pasal 33 UUD 1945.

VISI

Menjadi Koperasi Tambang Rakyat yang profesional, mandiri, dan berkelanjutan dalam mendukung kesejahteraan anggota dan masyarakat.

MISI

  1. Meningkatkan kapasitas dan kapabilitas anggota dalam menjalankan usaha pertambangan yang legal, adil, dan berkelanjutan.
  2. Membangun kemitraan strategis dengan berbagai pihak untuk mendukung pengembangan usaha pertambangan rakyat.
  3. Menyediakan layanan dan fasilitas yang mendukung kegiatan usaha anggota secara efektif dan efisien.
  4. Mendorong partisipasi aktif anggota dalam pengelolaan koperasi sesuai prinsip koperasi.
  5. Mengedepankan praktik pertambangan yang ramah lingkungan dan berkelanjutan.

Layanan

IKTN hadir sebagai mitra strategis koperasi tambang rakyat dalam memperkuat legalitas, kelembagaan, dan keberlanjutan usaha pertambangan rakyat.

Pendampingan Hukum & Legalitas

Mendampingi koperasi anggota dalam pengurusan perizinan resmi seperti Izin Pertambangan Rakyat (IPR) serta memastikan seluruh kegiatan operasional berjalan sesuai dengan regulasi pertambangan terbaru, termasuk PP 39 Tahun 2025.

Fasilitasi Pembiayaan

Memfasilitasi akses permodalan koperasi melalui lembaga keuangan, termasuk LPDB Koperasi, guna mendukung kebutuhan modal kerja dan investasi usaha tambang.

Penguatan Kelembagaan

Memberikan bimbingan teknis, manajerial, dan peningkatan kapasitas koperasi agar dikelola secara profesional, transparan, dan berkelanjutan.

Pengembangan Ekosistem Usaha

Mendorong kolaborasi antar koperasi serta kemitraan dengan berbagai pihak terkait, termasuk dukungan pemasaran produk dan hilirisasi hasil tambang.

Advokasi Kebijakan

Mewakili dan memperjuangkan kepentingan koperasi tambang rakyat melalui advokasi kebijakan pertambangan kepada pemerintah dan pemangku kepentingan terkait.

Investasi & kemitraan

Logo

LEGALITAS

Status Legalitas

Terdaftar sebagai Koperasi Tambang Rakyat Mengacu pada: PP No. 39 Tahun 2025 Pasal 33 UUD 1945 Arahan dan pembinaan Induk Koperasi Tambang Nusantara (IKTN)
Image Image

Akta Pendirian Koperasi

Akta pendirian Koperasi Tambang Rakyat Kabupaten Lima Puluh Kota telah disahkan oleh Notaris dan terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia dengan Nomor AHU-0001234.AH.01.07.Tahun 2023.

Keanggotaan

Armen AW

Armen AW

Ketua
Yongki Harisandi

Yongki Harisandi

Wakil Ketua
Inggita Ratu Mahesa

Inggita Ratu Mahesa

Sekretaris
Mhd. Arzi Septian

Mhd. Arzi Septian

Wakil Sekretaris
Fitria Susanti

Fitria Susanti

Bendahara
Suhaimi Suparmin

Suhaimi Suparmin

Tenaga Ahli
Wahid Al Giffari

Wahid Al Giffari

Anggota Tenaga Ahli
Elgi Saputra Permana

Elgi Saputra Permana

Pengawas
Mori Afnanda

Mori Afnanda

Wakil Pengawas

Berita Terbaru

Lokasi Koperasi

Daftar Kantor
  • Kantor Pusat
    Jalan Raya Negara KM 7 Sarilamak, Kabupaten Lima Puluh Kota Sumatera Barat, 26271
    Tunjukkan Rute