Layanan

Layanan

IKTN hadir sebagai mitra strategis koperasi tambang rakyat dalam memperkuat legalitas, kelembagaan, dan keberlanjutan usaha pertambangan rakyat.

Pendampingan Hukum & Legalitas

Mendampingi koperasi anggota dalam pengurusan perizinan resmi seperti Izin Pertambangan Rakyat (IPR) serta memastikan seluruh kegiatan operasional berjalan sesuai dengan regulasi pertambangan terbaru, termasuk PP 39 Tahun 2025.

Fasilitasi Pembiayaan

Memfasilitasi akses permodalan koperasi melalui lembaga keuangan, termasuk LPDB Koperasi, guna mendukung kebutuhan modal kerja dan investasi usaha tambang.

Penguatan Kelembagaan

Memberikan bimbingan teknis, manajerial, dan peningkatan kapasitas koperasi agar dikelola secara profesional, transparan, dan berkelanjutan.

Pengembangan Ekosistem Usaha

Mendorong kolaborasi antar koperasi serta kemitraan dengan berbagai pihak terkait, termasuk dukungan pemasaran produk dan hilirisasi hasil tambang.

Advokasi Kebijakan

Mewakili dan memperjuangkan kepentingan koperasi tambang rakyat melalui advokasi kebijakan pertambangan kepada pemerintah dan pemangku kepentingan terkait.

Bagaimana IKTN Bekerja?

Menjadi Induk

IKTN menaungi koperasi-koperasi tambang kecil dan menengah (Koperasi Tambang Rakyat) yang telah atau akan memiliki Izin Usaha Pertambangan Rakyat (IUPR), membangun ekosistem koperasi tambang yang kuat dan berdaya saing.

Sinergi dengan Pemerintah

IKTN menjadi mitra strategis pemerintah dalam implementasi kebijakan seperti PP 39/2025, memperjuangkan prioritas koperasi dalam pengelolaan sumber daya alam mineral dan batubara secara legal, adil, dan berkelanjutan.

Target Pengguna Layanan

  • Koperasi tambang rakyat yang ingin memperkuat legalitas, tata kelola, dan akses pasar nasional.
  • Penambang rakyat yang ingin bertransformasi menjadi pelaku usaha resmi dan berkelanjutan.
  • Pemerintah daerah & mitra usaha yang mendukung ekosistem pertambangan rakyat yang tertib, ramah lingkungan, dan berkeadilan.
  • Masyarakat luas yang ingin mendapatkan manfaat ekonomi, sosial, dan lingkungan dari pertambangan rakyat yang dikelola secara koperasi.